For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Alat Uji Mutu Barang Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Also known as: Permendag 19/2020 · Permendag No. 19 Tahun 2020 · Permendag Nomor 19 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2020Publication Date:4 Maret 2020
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020 Bidang Pasar Menu Kegiatan Penyediaan Peralatan Alat Uji Mutu Barang Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2020
Publication Date04 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perdagangan ini menetapkan petunjuk operasional pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2020 bidang pasar untuk kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Tujuan dari DAK Fisik ini adalah untuk membantu Pemerintah Daerah Provinsi dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan mendukung peningkatan mutu produk ekspor potensial melalui peningkatan kemampuan pengujian.

Kegiatan penyediaan peralatan uji mutu barang BPSMB dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merujuk pada Petunjuk Teknis DAK Bidang Pasar dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2019. DAK Fisik terdiri dari 7 (tujuh) paket menu yang didasarkan pada potensi pengujian di daerah. Setiap BPSMB Provinsi penerima DAK mendapatkan paket peralatan uji mutu barang dengan spesifikasi alat yang telah ditentukan, meliputi berbagai peralatan seperti Atomic Absorption Spectroscopy (AAS), High Performance Liquid Chromatography (HPLC), Spectrometer UV-VIS, dan peralatan lainnya sesuai dengan paket yang telah ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan teknis DAK Fisik, termasuk pedoman dalam merencanakan pengadaan peralatan uji mutu barang BPSMB Provinsi. Pengadaan peralatan harus memenuhi persyaratan keluaran output DAK bidang pasar T.A. 2020. Jika output dalam paket menu telah tercapai, optimalisasi dapat dilakukan dengan memperhitungkan sisa kontrak yang dapat dipergunakan untuk pengadaan sarana pendukung seperti de-humidifier, air conditioner, refrigerator, dan peralatan pendukung lainnya.

Pemerintah Daerah Provinsi penerima DAK wajib menyampaikan Surat Pernyataan Komitmen tentang penggunaan dan pemeliharaan peralatan pokok dan penunjang sesuai dengan ruang lingkup komoditi pengujian dan digunakan oleh petugas yang mempunyai kompetensi. Kementerian Perdagangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, BPK, dan Ombudsman untuk penyelesaian ketidaksesuaian dalam komitmen ini.

(-)

(-)