For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1987

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1987 tentang Penambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa

Also known as: PP 12/1987 · PP No. 12 Tahun 1987 · PP Nomor 12 Tahun 1987

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 1987Publication Date:25 Mei 1987
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Dan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bhanda Ghara Reksa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Mei 1987
Publication Date25 Mei 1987
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda.

Peraturan ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bhanda Ghara Reksa. Latar belakang kebijakan ini adalah likuidasi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouses Indonesia dan PT. Sasana Bhanda, di mana kekayaan negara berupa sarana pergudangan di Paya Pasir Medan dan Proyek Pergudangan Cadangan Penyangga Karet di Palembang tidak cocok untuk dijadikan Kawasan Berikat. Oleh karena itu, kekayaan tersebut dialihkan sebagai penyertaan modal ke PT. Bhanda Ghara Reksa, yang berpengalaman dalam bidang pergudangan. Penambahan modal ini diatur oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian bersama dengan Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)