For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 272 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 272 Tahun 1952 tentang Pembebasan Dari Jabatan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri

Also known as: Keppres 272/1952 · Keppres No. 272 Tahun 1952 · Keppres Nomor 272 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:7 November 1952Publication Date:12 November 1952
Organisasi Komisi & Badan NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembebasan Dari Jabatan Panitia Perancang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 November 1952
Publication Date12 November 1952
Place of EnactmentJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden tanggal 29 April 1952 No. 103 tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 272 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk menyesuaikan keanggotaan dalam 'Panitia Perantjang Peraturan Gadji Pegawai Negeri'. Latar belakang keputusan ini adalah ketidakmampuan T. Djen Mohamad Surjopranoto untuk melanjutkan tugasnya dalam panitia tersebut karena kepentingan dinas. Oleh karena itu, diperlukan penggantian anggota panitia. Mr. Memet Tanumidjaja, yang sebelumnya telah dibebaskan dari keanggotaan panitia, kini diangkat kembali karena memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Keputusan ini menetapkan pembebasan T. Djen Mohamad Surjopranoto dari jabatannya dan pengangkatan Mr. Memet Tanumidjaja sebagai anggota baru, efektif mulai 7 November 1952.

(-)

(-)