For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai

Also known as: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 6/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Desember 2016Publication Date:6 Desember 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai
LocationPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Effective Date06 Desember 2016
Publication Date06 Desember 2016
Place of EnactmentSei Rampah

Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengamanatkan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah Kabupaten (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD Kabupaten (Tipe A)
  3. Inspektorat Daerah Kabupaten (Tipe A)
  4. Dinas Daerah Kabupaten (dengan berbagai tipe dan bidang)
  5. Badan Daerah Kabupaten (dengan berbagai tipe dan fungsi)
  6. Kecamatan

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta Staf Ahli Bupati. Jabatan Perangkat Daerah juga diatur, termasuk eselon jabatan dan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai Tahun 2017.

(-)