Peraturan Bupati ini menetapkan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Daerah (RIPJPID) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2025-2030. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis bukti. RIPJPID disusun untuk mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui optimalisasi potensi lokal seperti sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan. Dokumen ini memuat strategi sistemik, komprehensif, dan partisipatif yang mencakup analisis kondisi riset, tantangan, peluang, serta peta jalan pengembangan riset dan inovasi. Selain itu, peraturan ini mengamanatkan penjabaran RIPJPID ke dalam rencana aksi riset dan inovasi tahunan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati, yang berfungsi sebagai landasan teknokratik dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).