For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:31 Mei 2018
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentKarawang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan, kepedulian, serta tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam mendukung terciptanya ketahanan keluarga. Hal ini dilakukan melalui upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk mengoptimalkan keuletan dan ketangguhan keluarga.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meliputi strukturisasi dan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologis, dan sosial budaya keluarga.
  2. Pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang melibatkan Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, dan pelaku usaha. Pemerintah Daerah memfasilitasi melalui peningkatan nilai agama, strukturisasi keluarga, ketahanan fisik dan ekonomi keluarga, serta ketahanan sosial psikologis.
  3. Hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Masyarakat berperan melalui pemikiran, prakarsa, keahlian, dukungan, dan kegiatan. Pelaku usaha wajib berperan dalam pembangunan ketahanan keluarga bagi karyawan dan keluarganya.
  4. Pembentukan Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan ketahanan keluarga.

1. Program dan kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan ketahanan keluarga yang sedang dalam proses wajib berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)