For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Keprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan

Also known as: Perda Kabupaten Nunukan 5/2014 · Perda Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:31 Desember 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKeprotokolan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan
LocationPemerintah Kabupaten Nunukan
Effective Date-
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentNunukan

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Perundang-undangan Daerah sepanjang yang mengatur tata keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini mengatur tentang keprotokolan di lingkungan pemerintah daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan keprotokolan pemerintahan negara dan peningkatan penyelenggaraan keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, mengingat kedudukan Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan. Tujuannya adalah memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, tokoh masyarakat, dan tamu negara/daerah sesuai dengan kedudukan mereka; memberikan pedoman penyelenggaraan acara agar tertib dan teratur; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa dan/atau daerah. Ketentuan substansial mencakup pengaturan tata penghormatan, tata upacara, tata tempat, tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni dan budaya, tata jamuan, tata informasi, dan tata lambang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan acara resmi daerah, agenda acara bupati dan ketua dewan, serta tata cara penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat. Selain itu, diatur pula mengenai tata upacara pelantikan, penandatanganan kerjasama, penerimaan tamu, pemberian penghargaan, dan pemakaman. Tata tempat diatur secara rinci untuk berbagai acara yang diselenggarakan oleh pemerintah, DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata etika, tata wicara, tata surat, tata pakaian, tata seni budaya, tata jamuan, tata informasi, dan tata lambang dalam penyelenggaraan acara resmi.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Perundang-undangan Daerah sepanjang yang mengatur tata keprotokolan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)