on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 4/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD untuk persetujuan bersama. Perubahan ini merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Peraturan ini mencakup perubahan pada anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Belanja daerah meliputi belanja operasi, belanja modal (termasuk belanja modal jalan, jaringan, irigasi, dan aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Anggaran pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Keadaan darurat meliputi bencana alam, non-alam, sosial, kejadian luar biasa, operasi pencarian dan pertolongan, serta kerusakan sarana/prasarana yang mengganggu pelayanan publik. Keperluan mendesak meliputi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, belanja mengikat dan wajib, pengeluaran di luar kendali Pemerintah Daerah, serta pengeluaran yang jika ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; urusan pemerintahan daerah dan organisasi; program, kegiatan, sub kegiatan; rekapitulasi perubahan belanja; sinkronisasi program; daftar perubahan jumlah pegawai; laporan keuangan pemerintah daerah; dan daftar pinjaman daerah.