Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Aerodrome Perairan guna menunjang konektivitas antar kepulauan di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada perkembangan ketentuan internasional dan nasional serta kebutuhan teknis di lapangan. Peraturan ini mengatur tahapan penyelenggaraan Aerodrome Perairan yang meliputi penetapan lokasi, pembangunan atau pengembangan, dan pengoperasian. Aerodrome Perairan dapat berada di Bandar Udara, Pelabuhan, atau berdiri sendiri, dan digunakan untuk melayani kepentingan umum atau kepentingan sendiri. Penetapan lokasi Aerodrome Perairan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan penerbangan dan pelayaran, serta kelayakan ekonomis, teknis, dan lingkungan. Pembangunan dan pengoperasian Aerodrome Perairan harus memenuhi standar teknis dan operasional yang ditetapkan, serta mendapatkan sertifikat atau register dari Menteri. Penyelenggara Aerodrome Perairan bertanggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan, serta wajib menyusun perjanjian koordinasi operasional dengan pihak terkait.