For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2019

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)

Also known as: UU 2/2019 · UU No. 2 Tahun 2019 · UU Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2019Publication Date:10 Januari 2019
Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, & Elektronika (ILMATE)Teknologi, Media & TelekomunikasiMiliter & Pertahanan

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republic Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol tentang Kegiatan Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding Between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the Kingdom of Spain on Cooperative Activities in the Field of Defence)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Januari 2019
Publication Date10 Januari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Spanyol mengenai kerja sama di bidang pertahanan. Nota Kesepahaman ini ditandatangani pada 13 Februari 2013 di Jakarta dan mencakup berbagai bidang kerja sama, termasuk pertukaran kunjungan pejabat, pertukaran informasi, pembinaan hubungan antara lembaga angkatan bersenjata, dan pengembangan kerja sama dalam operasi pemeliharaan perdamaian, bantuan kemanusiaan, manajemen krisis, serta pendidikan dan pelatihan. Selain itu, kerja sama juga mencakup peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengembangan industri pertahanan. Nota Kesepahaman ini juga mengatur kewajiban perlindungan informasi rahasia dan hak kekayaan intelektual, serta penyelesaian masalah melalui perundingan damai.

(-)

(-)