on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Also known as: Permen ESDM 39/2016 · Permen ESDM No. 39 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2016 merupakan peraturan baru yang menetapkan ketentuan mengenai Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam teks peraturan tidak terdapat klausul pencabutan atau penggantian terhadap Peraturan Menteri sebelumnya, sehingga secara formal diposisikan sebagai peraturan terpisah yang menetapkan ketentuan teknis baru terkait monitoring produksi.
Apakah Menggantikan / Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak secara eksplisit menyatakan menggantikan atau mengubah Peraturan Menteri lain. Namun, peraturan ini ditetapkan dalam kerangka peraturan yang lebih tinggi yang disebutkan dalam bagian "Mengingat", yaitu:
Dengan demikian, Peraturan Menteri ini merupakan aturan pelaksanaan/teknis yang berada di bawah payung peraturan-peraturan tersebut, tetapi tidak secara formal mencabut atau mengubah teks peraturan yang disebutkan.
Status Berlaku
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9. Dokumen menunjukkan bahwa peraturan diundangkan pada tanggal 29 November 2016; oleh karena itu, efektifitas peraturan dimulai sejak tanggal tersebut. Selain itu, ketentuan pelaksanaan tertentu mensyaratkan penyelesaian pemasangan Flow Meter paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan berlaku (lihat Pasal 3 ayat (2)).
Tujuan dan Latar Belakang
Peraturan ini bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi Minyak Bumi melalui pembangunan sistem monitoring produksi berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan usaha hulu migas (lihat bagian Menimbang huruf a dan Pasal 2). Latar belakangnya adalah kebutuhan pemantauan yang lebih akurat dan segera terhadap produksi dan lifting Minyak Bumi.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
SKK Migas wajib menyediakan dan/atau menggunakan Flow Meter yang memenuhi persyaratan teknis, memasang, mengoperasikan, dan memelihara sistem monitoring serta menyusun pedoman dan prosedur pengoperasian dan pemeliharaan (Pasal 3 ayat (1),(2); Pasal 6 ayat (1),(2)).
Kontraktor wajib memberikan akses kepada SKK Migas dalam pembangunan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem monitoring (Pasal 8 ayat (1)).
Biaya penyediaan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring menjadi tanggung jawab SKK Migas (Pasal 7).
Sistem monitoring wajib terhubung ke sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal untuk memungkinkan pemantauan online real time terhadap produksi dan lifting Minyak Bumi (Pasal 5).
Prinsip-prinsip Utama
Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan produksi dan lifting.
Penggunaan kaidah keteknikan yang baik dan standar teknis yang berlaku (Pasal 2 ayat (2)).
Keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan harus diperhatikan dalam pemasangan sehingga kehilangan produksi diminimalkan (Pasal 3 ayat (3)).
Integrasi data melalui konektivitas online real time ke otoritas pengawas (Pasal 5).
Mekanisme dan Prosedur
Penyediaan dan pemasangan Flow Meter dapat dilaksanakan oleh SKK Migas atau memanfaatkan Flow Meter yang sudah tersedia apabila memenuhi persyaratan teknis (Pasal 3 ayat (1)).
Pemasangan dilaksanakan secara bertahap pada setiap Wilayah Kerja dan harus selesai paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan berlaku (Pasal 3 ayat (2)).
Penempatan Flow Meter diatur secara teknis: setelah fasilitas pemisahan di mana minyak dianggap fasa tunggal, pada terminal lifting (titik serah), dan lokasi lain jika diperlukan (Pasal 4).
SKK Migas berkewajiban menyusun pedoman dan prosedur pengoperasian serta pemeliharaan Flow Meter dan fasilitas pendukung (Pasal 6 ayat (2)).
Untuk kepatuhan kontraktual, Kontraktor wajib memberi akses dan apabila tidak, Menteri dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi SKK Migas (Pasal 8 ayat (1) dan (2)).
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Pasal 9). Implementasi teknis pemasangan Flow Meter dilakukan secara bertahap pada setiap Wilayah Kerja, dengan batas akhir pemasangan paling lama 6 (enam) bulan sejak peraturan mulai berlaku (Pasal 3 ayat (2)).
Ketentuan Peralihan untuk entitas yang sudah ada
Peraturan mengatur kemungkinan pemanfaatan Flow Meter yang sudah tersedia: SKK Migas dapat menggunakan Flow Meter yang telah ada sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku (Pasal 3 ayat (1)). Hal ini berfungsi sebagai mekanisme grandfathering teknis terbatas (mengizinkan perangkat yang ada jika sesuai standar teknis).
Batas waktu penyesuaian
Batas waktu yang tegas disebutkan adalah periode 6 (enam) bulan sejak peraturan berlaku untuk pemasangan Flow Meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap Wilayah Kerja (Pasal 3 ayat (2)). Tidak ada batas waktu penyesuaian lain yang diatur secara eksplisit dalam teks peraturan.
Grandfathering clauses
Peraturan memberikan pengecualian operasional praktis dengan menyatakan bahwa Flow Meter yang sudah tersedia dapat digunakan apabila memenuhi persyaratan teknis yang berlaku (Pasal 3 ayat (1)). Selain itu, tidak terdapat klausul grandfathering lain yang memberi kelonggaran waktu atau pengecualian terhadap kewajiban konektivitas atau prosedur operasional.
Sanksi Administratif
Peraturan ini mengatur adanya sanksi administratif bagi Kontraktor yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan akses sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1). Ketentuan lebih lanjut menyebutkan bahwa pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas (Pasal 8 ayat (2)).
Catatan penting: Peraturan tidak merinci jenis-jenis sanksi administratif (mis. teguran, denda administratif, pembekuan kegiatan, pemutusan kontrak, dsb.) atau prosedur detail pemberian sanksi; hanya menetapkan kewenangan pemberian sanksi oleh Menteri atas rekomendasi SKK Migas. Oleh karena itu, rincian pelaksanaan sanksi kemungkinan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana atau mekanisme internal.
Sanksi Pidana
Tidak terdapat ketentuan mengenai sanksi pidana dalam teks Peraturan Menteri ini. Dengan demikian, pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak dikenai sanksi pidana secara langsung oleh peraturan ini.
Rangkuman
Jenis sanksi yang diatur: administratif (Pasal 8 ayat (2)).
Rincian dan tata cara penerapan sanksi administratif: tidak dirinci dalam peraturan ini dan memerlukan aturan pelaksana atau keputusan lebih lanjut untuk detailnya.
Sanksi pidana: tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini.