For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Instruksi Mendagri 1/2020 · Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2020 · Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 April 2020Publication Date:2 April 2020
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Information

TypeInstruksi Menteri Dalam Negeri
ThemePencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 April 2020
Publication Date02 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Instruksi Menteri Dalam Negeri (Instruksi Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020.

  • Peraturan Baru: Ya. Instruksi ini merupakan peraturan baru pada tingkat Kementerian Dalam Negeri yang diterbitkan khusus untuk percepatan pencegahan dan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

  • Menggantikan/Mengubah Peraturan Sebelumnya: Instruksi ini tidak menyatakan secara tegas bahwa ia menggantikan atau mengubah peraturan Mendagri sebelumnya. Dalam teksnya, instruksi ini mengacu pada dan menindaklanjuti peraturan lain, yaitu:

    • Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

    • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

    Catatan: Karena tidak ada ketentuan pencabutan atau perubahan peraturan terdahulu yang dinyatakan secara eksplisit, maka instruksi ini berstatus sebagai aturan pelaksanaan tambahan/penegasan kebijakan untuk pemerintah daerah yang mengacu pada Inpres dan Permendagri terkait.

  • Status Berlaku: Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 2 April 2020. Instruksi bersifat langsung mengikat kepada pihak yang dituju (Gubernur, Bupati, Walikota) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 dan ketentuan lainnya.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Mempercepat pencegahan penyebaran dan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintahan daerah.

    • Mendorong langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, menjaga kelangsungan dunia usaha daerah, serta menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak.

    • Instruksi ini dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    Kewajiban bagi Gubernur/Bupati/Walikota:
    • Melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial (Pasal 1.a).

    • Melakukan koordinasi dengan Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat/agama untuk sosialisasi larangan mudik dan penanganan pemudik (Pasal 1.b).

    • Meminta pemudik melakukan isolasi mandiri sebagai ODP dan/atau mempersiapkan tempat karantina serta bantuan kedaruratan sesuai protokol kesehatan (Pasal 1.b.2).

    • Memberikan arahan hingga tingkat desa untuk menghindari stigma negatif terhadap pemudik (Pasal 1.c).

    • Memastikan kecukupan sembako dan kelancaran distribusi serta menjaga aktivitas industri kritis dengan penerapan protokol kesehatan (Pasal 1.d).

    • Melaporkan pelaksanaan refocusing/alokasi dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak instruksi (Pasal 2 ayat 1-2).

  • Hak/Peran lain: APIP berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap pelaksanaan Instruksi ini (Pasal 3).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Kecepatan dan ketepatan tindakan (langkah cepat, tepat).

    • Keterpaduan dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

    • Fokus pada tiga prioritas: kesehatan, ekonomi daerah, dan jaring pengaman sosial.

    • Prinsip kemanusiaan dalam penanganan pemudik (menghindari stigma, mengedepankan isolasi sesuai protokol).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Refocusing anggaran dilakukan dan dilaksanakan paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi (Pasal 2 ayat 1).

    • Pelaporan pelaksanaan refocusing kepada Mendagri c.q. Dirjen Bina Keuangan Daerah melalui hotline atau WhatsApp yang dicantumkan (Pasal 2 ayat 2).

    • Jika Pemerintah Daerah tidak melakukan refocusing dalam 7 hari, akan dikenai rasionalisasi dana transfer (Pasal 2 ayat 3).

    • Koordinasi lintas pemangku kepentingan (Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama) untuk pelaksanaan sosialisasi, pencegahan mudik, penanganan pemudik, dan pengurangan stigma (Pasal 1.b-c).

    • APIP melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang atas pelaksanaan Instruksi (Pasal 3).

Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Instruksi mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 2 April 2020 (Pasal 4).

    • Pelaksanaan terkait refocusing anggaran harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkan instruksi (Pasal 2 ayat 1).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pemerintah daerah yang sudah memiliki alokasi anggaran namun belum melakukan refocusing diwajibkan menyesuaikan anggaran dalam waktu 7 hari sesuai instruksi (Pasal 2 ayat 1).

    • Jika tidak menyesuaikan dalam tenggat waktu tersebut, daerah akan dikenai tindakan administratif berupa rasionalisasi dana transfer (Pasal 2 ayat 3) — ini merupakan mekanisme penegakan kepatuhan atas kebijakan transisi.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Batas waktu utama yang tercantum adalah 7 hari sejak instruksi dikeluarkan untuk pelaksanaan refocusing dan pelaporan (Pasal 2 ayat 1-2).

  • Grandfathering Clause: Instruksi ini tidak memuat ketentuan grandfathering eksplisit yang membebaskan pelaksanaan atau menunda kewajiban bagi entitas yang sebelumnya telah memiliki kebijakan atau anggaran tertentu. Semua pemerintah daerah dituntut melakukan penyesuaian sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 2 ayat 3 menyatakan bahwa "Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 (tujuh) hari sejak dikeluarkannya Instruksi ini akan dikenai rasionalisasi dana transfer."

    • Penjelasan: Rasionalisasi dana transfer merupakan sanksi administratif finansial yang berarti pengurangan atau penyesuaian alokasi dana transfer dari pusat kepada daerah sebagai konsekuensi ketidakpatuhan terhadap instruksi. Instruksi ini merujuk mekanisme tersebut sebagai alat penegakan terhadap pemerintah daerah yang tidak memenuhi tenggat waktu refocusing.

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur. Instruksi ini tidak memuat ketentuan sanksi pidana ataupun penunjukan pasal pidana tertentu.

  • Rincian Tambahan:

    • Selain rasionalisasi dana transfer, instruksi menetapkan mekanisme pengawasan melalui APIP (Pasal 3) yang dapat melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang. Namun, tidak ada rincian sanksi administratif lain (mis. teguran administratif, pembekuan kepegawaian, atau sanksi lainnya) yang dirumuskan dalam teks instruksi ini.