For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 3/2015 · Perda Kabupaten Bulungan No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:8 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date-
Publication Date08 Oktober 2015
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 01) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.582.055.629.501,95 dan belanja sebesar Rp 1.927.586.832.617,12, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (345.531.203.115,17). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 1.507.761.960.180,65 dan pengeluaran sebesar Rp 20.000.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.487.761.960.180,65. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 6.439.672.714.372,69, jumlah kewajiban sebesar Rp 2.754.622.606,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 6.436.918.091.766,69. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 1.505.825.663.903,20 dan saldo kas akhir sebesar Rp 1.133.950.824.245,20. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)