For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 12/2003 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2003Publication Date:23 September 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date26 September 2003
Publication Date23 September 2003
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2000 Nomor 13 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2000 tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi organisasi perangkat daerah, penambahan Pasal 1A yang memberikan kewenangan kepada Bupati untuk membentuk organisasi perangkat daerah dan mengangkat staf ahli, perubahan pada Pasal 2 mengenai susunan organisasi perangkat daerah, perubahan pada Bagian Ketiga BAB III dan Pasal 5 mengenai Dinas Permukiman, Prasarana Wilayah dan Perhubungan, penyisipan Bagian Ketiga A dan Pasal 5A mengenai Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam, perubahan pada Bagian Kelima BAB III dan Pasal 7 mengenai Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Penanaman Modal, perubahan pada Bagian Ketujuh BAB III dan Pasal 9 mengenai Dinas Pendidikan, perubahan pada Bagian Kedelapan Bab III dan Pasal 10 mengenai Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Keluarga Berencana, perubahan pada Bagian Kesembilan BAB III dan Pasal 11 mengenai Dinas Polisi Pamong Praja dan Ketertiban Masyarakat, penyisipan Bagian Kesembilan A dan Pasal 11A mengenai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, perubahan pada ayat (3) Pasal 12 mengenai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, perubahan pada Judul Bagian Ketiga belas BAB III dan Pasal 15 mengenai Badan Pengendalian Pertanahan Daerah, penyisipan Bagian Kedua belas A, Bagian Kedua belas B, Pasal 15A dan Pasal 15B mengenai Badan Kepegawaian Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah, penghapusan ketentuan dalam Bagian Keempat belas dan Pasal 16, perubahan pada Judul Bagian Kelima belas BAB III dan Pasal 17 mengenai Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, penyisipan Bagian Kelima belas A dan Pasal 17 A mengenai Kantor Telekomunikasi dan Informatika, penambahan Bagian Keenam belas A, Keenam belas B, Bagian Keenam belas C, Pasal 18 A, Pasal 18 B, dan Pasal 18 C mengenai Kantor Pengelolaan Pasar, Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, dan Balai Latihan Kerja, penambahan Bagian Kedelapan belas dan Pasal 19A mengenai Kelurahan, penyisipan Pasal 20A mengenai pengangkatan staf ahli Bupati, dan penambahan huruf ff dan huruf gg pada Pasal 21 yang menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1996 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 12 Tahun 1996.

(-)

(-)