on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah
Also known as: Perda Kota Palembang 2/2015 · Perda Kota Palembang No. 2 Tahun 2015 · Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan tempat pemakaman dan penyelenggaraan jenazah di Kota Palembang. Latar belakangnya adalah peningkatan populasi penduduk dan perkembangan kota yang pesat, yang memerlukan pengaturan pemakaman agar tertib dan indah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman dan/atau pengabuan jenazah secara lebih baik, teratur, tertib, hijau, dan indah, serta mendukung ketersediaan air tanah dan ruang terbuka hijau.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk jenis-jenis taman pemakaman (TPU, TPK, Pemakaman Ungkonan, Taman Pemakaman Komersial), pengelompokan taman pemakaman berdasarkan agama, penetapan lokasi pemakaman dan krematorium, serta usaha pelayanan pemakaman dan penyelenggaraan jenazah. Usaha pelayanan pemakaman meliputi jasa pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan atau kremasi, dan tempat penyimpanan abu jenazah. Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan dan Pemakaman bertanggung jawab atas pengelolaan TPU, sementara yayasan dapat mengelola krematorium dengan izin Walikota.
Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan dan pengadaan lahan pemakaman, penyelenggaraan pemakaman (termasuk izin pemakaman, penundaan waktu pemakaman, pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah/kerangka), penggunaan tanah makam (izin penggunaan, bentuk bangunan makam, petak tanah makam), pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, retribusi, data dan informasi pemakaman, serta pemeliharaan taman pemakaman.
Peraturan ini juga menetapkan kewajiban bagi setiap orang atau badan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini untuk memperoleh pelayanan pemakaman dan pengabuan jenazah (kremasi). Selain itu, terdapat larangan terkait pemakaman jenazah, pembuatan bangunan makam, penanaman pohon, penggalian tanah makam tanpa izin, pembakaran kerangka jenazah tanpa izin, dan pemesanan petak tanah makam untuk orang yang belum meninggal.