Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk Laporan Keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp2.332.986.748.692,13, belanja dan transfer sebesar Rp2.556.533.716.396,87, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp223.546.967.704,74). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp735.234.472.847,29 dan pengeluaran sebesar Rp150.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp585.234.472.847,29. Laporan-laporan keuangan ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran Peraturan Daerah. Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.