Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2015 mengalami perubahan dengan penambahan pada pendapatan dan belanja daerah. Rincian perubahan tersebut meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
2. Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
3. Lampiran: Peraturan ini dilengkapi dengan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD, termasuk ringkasan perubahan APBD, perubahan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rincian perubahan menurut urusan, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan daftar pinjaman daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau mendesak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengubah peraturan bupati tentang penjabaran APBD dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD.