For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 1/2016 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 Agustus 2016Publication Date:4 Agustus 2016
Perencanaan Pembangunan NasionalKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date04 Agustus 2016
Publication Date04 Agustus 2016
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RPJMD ini merupakan tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. RPJMD ini mengacu pada visi, misi, dan program kerja Kepala Daerah terpilih serta berpedoman pada RPJPD Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025 dan memperhatikan RPJMD Provinsi NTB Tahun 2013-2018 serta RPJMN Tahun 2015-2019.

Ketentuan Substansial:

  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
  • Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

1. Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)