For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 16/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:26 Desember 2012Publication Date:26 Desember 2012
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date26 Desember 2012
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 15 Tahun 1991 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1991 Nomor 13, Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 16 Tahun 1991 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 16 Tahun 1991 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Tahun 1999, Nomor 8, Seri D). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 5 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2006 Nomor 5, Seri D). 4. Ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka. 5. Ketentuan Pasal 7a, Pasal 7b, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 8a, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Majalengka.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka. Latar belakangnya adalah untuk menerapkan *Good Corporate Governance*, memacu kinerja PDAM, mencapai target pelayanan, dan mengoptimalkan peluang usaha, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan keleluasaan dalam pengelolaan PDAM. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Organ PDAM**: Terdiri dari Kepala Daerah selaku pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. - **Direksi**: Diangkat oleh Bupati atas usul Dewan Pengawas, dengan persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan lulus uji kelayakan. Tugas Direksi meliputi penyusunan perencanaan, pengelolaan kekayaan PDAM, dan penyusunan laporan. Wewenang Direksi meliputi pengangkatan pegawai, penetapan susunan organisasi, dan mewakili PDAM di dalam dan di luar pengadilan. - **Dewan Pengawas**: Berasal dari unsur pejabat Pemerintah Daerah, profesional, dan/atau masyarakat konsumen. Tugas Dewan Pengawas meliputi pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap pengurusan dan pengelolaan PDAM. Wewenang Dewan Pengawas meliputi menilai kinerja Direksi, meminta keterangan Direksi, dan mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Direksi. - **Pegawai**: Pengangkatan pegawai harus memenuhi persyaratan tertentu. Pegawai memiliki hak atas gaji, tunjangan, dan jaminan hari tua. Pegawai juga memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. - **Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum**: Pengelolaan PDAM berorientasi pada pelayanan pelanggan dengan memperhatikan hak dan kewajiban pelanggan serta PDAM. - **Tarif Air Minum**: Ditetapkan oleh Bupati berdasarkan usul Direksi setelah disetujui oleh Dewan Pengawas. - **Pengelolaan Aset Perusahaan**: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. - **Pinjaman dan Kerjasama**: PDAM dapat melakukan pinjaman dan kerjasama dengan pihak lain setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas dan persetujuan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Apabila dalam tahun anggaran bersangkutan terjadi hal-hal atau kejadian luar biasa diluar kemampuan manusia dan atau bencana yang dapat mengganggu operasional perusahaan dan pelayanan kepada para pelanggan yang bersifat darurat dan harus segera ditindak lanjuti maka, Direktur dapat mengajukan anggaran parsial dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Badan Pengawas.

(-)