Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan dan pemberdayaan profesi petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Latar belakangnya adalah potensi pertanian dan perikanan daerah, kerentanan terhadap perubahan iklim dan gejolak ekonomi, serta belum adanya dasar hukum daerah yang memadai.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Perencanaan:** Dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, meliputi strategi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. **Perlindungan Petani:** Melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha tani, pengendalian harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini dampak perubahan iklim, dan asuransi pertanian.
3. **Perlindungan Nelayan dan Pembudidaya Ikan:** Melalui penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan dan pembudidayaan, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, pengendalian impor komoditas perikanan, jaminan keamanan dan keselamatan, serta fasilitasi dan bantuan hukum.
4. **Pemberdayaan Petani:** Melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani.
5. **Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan:** Melalui pendidikan dan pelatihan, kemitraan usaha, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi, serta penguatan kelembagaan nelayan dan pembudidaya ikan.
6. **Pendanaan:** Bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah.
7. **Pengawasan:** Meliputi pelaporan, pemantauan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
8. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan.