For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa

Also known as: Permendikbudriset 18/2024 · Permendikbudriset No. 18 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 18 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2024Publication Date:16 Mei 2024
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemePenyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date03 Juni 2024
Publication Date16 Mei 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 198)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi materi uji kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural), peserta uji kompetensi (PNS yang akan diangkat melalui perpindahan, promosi, dan kenaikan jenjang), persyaratan uji kompetensi (persyaratan umum dan persyaratan tambahan berdasarkan jalur pengangkatan), dan metode uji kompetensi (tes tertulis, portofolio, wawancara, penyusunan karya tulis ilmiah, dan presentasi karya tulis ilmiah).

Peraturan ini juga mengatur tata cara pelaksanaan uji kompetensi, termasuk penyelenggara uji kompetensi (Instansi Pembina atau Instansi Pemerintah yang terakreditasi), kewenangan penyelenggara, pembentukan tim uji kompetensi, tugas tim uji kompetensi, persyaratan lulus uji kompetensi (nilai minimal 70), mekanisme uji kompetensi (penetapan jadwal, pengumuman, pengusulan calon peserta, verifikasi, pelaksanaan uji, penetapan hasil, dan pengumuman hasil), serta ketentuan mengenai uji kompetensi ulang bagi peserta yang tidak lulus.

(-)

(-)