on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Also known as: PP 12/2018 · PP No. 12 Tahun 2018 · PP Nomor 12 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan tata tertib bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan fungsi DPRD.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur fungsi DPRD yang meliputi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk Perda bersama Kepala Daerah, membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat DPRD.