For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Also known as: PP 12/2018 · PP No. 12 Tahun 2018 · PP Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 April 2018Publication Date:12 April 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 April 2018
Publication Date12 April 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan pedoman penyusunan tata tertib bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan fungsi DPRD.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur fungsi DPRD yang meliputi pembentukan peraturan daerah (Perda), fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk Perda bersama Kepala Daerah, membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD, serta melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, hak dan kewajiban anggota DPRD, serta tata cara pengambilan keputusan dalam rapat DPRD.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan rapat tertutup yang dirahasiakan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.