For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bone 8/2016 · Perda Kabupaten Bone No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:19 Oktober 2016
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date19 Oktober 2016
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 12; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 5; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 5);

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: * Sekretariat Daerah (Tipe A) * Sekretariat DPRD (Tipe A) * Inspektorat Daerah (Tipe A) * Dinas Daerah (Tipe A dan B, mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dll.) * Badan Daerah (Tipe A dan B, mencakup perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dll.) * Kecamatan (Tipe A) 2. Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah: Menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. 3. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu. 4. Staf Ahli: Mengatur keberadaan staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.

1. Pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, urusan Pemerintahan di Bidang Penanggulangan Bencana, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)