Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk mewujudkan perangkat daerah yang sesuai dengan prinsip organisasi yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Perangkat Daerah:
* Sekretariat Daerah (Tipe A)
* Sekretariat DPRD (Tipe A)
* Inspektorat Daerah (Tipe A)
* Dinas Daerah (Tipe A dan B, mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, dll.)
* Badan Daerah (Tipe A dan B, mencakup perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, dll.)
* Kecamatan (Tipe A)
2. Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah: Menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan.
3. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu.
4. Staf Ahli: Mengatur keberadaan staf ahli yang membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya.