For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Also known as: Perda Kota Palembang 13/2008 · Perda Kota Palembang No. 13 Tahun 2008 · Perda Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:22 September 2008Publication Date:22 September 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LocationPemerintah Kota Palembang
Effective Date22 September 2008
Publication Date22 September 2008
Place of EnactmentPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan masyarakat, dengan prinsip pemerataan kesempatan, partisipasi, keadilan, dan non-diskriminasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Pembagian Kewenangan:** Pemerintah Kota Palembang memiliki kewajiban membina dan mengembangkan pendidikan bermutu. Peraturan ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di kota Palembang, termasuk pendidikan formal (anak usia dini, dasar, dan menengah) dan pendidikan non-formal yang menjadi kewenangan daerah. - **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk visi, misi, maksud, dan tujuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, satuan pendidikan, pendirian, penggabungan dan penghapusan satuan pendidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah, akreditasi, standarisasi, sarana dan prasarana, penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah daerah dan masyarakat, pendidikan luar sekolah, dan wajib belajar. - **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** - **Satuan Pendidikan:** Berhak mendapatkan pembinaan dan berkewajiban melayani peserta didik. - **Peserta Didik:** Memiliki hak mendapatkan pendidikan agama, perlakuan sesuai bakat dan minat, pelayanan khusus jika memiliki kelainan, bantuan fasilitas belajar, pindah ke program pendidikan lain yang setara, memperoleh penilaian hasil belajar, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar. Berkewajiban mematuhi peraturan satuan pendidikan dan memelihara sarana prasarana. - **Pendidik dan Tenaga Kependidikan:** Harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi, serta berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Walikota yang dikeluarkan harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Terhadap penyelenggara dan satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa : 1. Bagi kepala satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dikenai sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dikenai sanksi berupa pengurangan atau penghentian bantuan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah daerah dan atau dapat dicabut izinnya.