on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Kediri No 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri
Also known as: Perda Kota Kediri 4/2014 · Perda Kota Kediri No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2013.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Penataan kelembagaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dilakukan untuk menghilangkan tumpang tindih pelaksanaan kegiatan, meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan, dan mensinergikan dengan struktur organisasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain itu, untuk optimalisasi fungsi pendapatan, dibentuk Dinas Pendapatan Kota Kediri.
Ketentuan Substansial:
Perubahan Pasal 2: Dinas Daerah terdiri dari 12 dinas, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Dinas Pendapatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Dinas Pertanian, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Perubahan Pasal 10: Susunan Organisasi Dinas Sosial dan Tenaga Kerja terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Program, Evaluasi dan Pelaporan), Bidang Sosial, Bidang Perlindungan Tenaga Kerja, Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.
Perubahan Pasal 17 dan 18: Pembentukan Dinas Pendapatan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan. Dinas Pendapatan memiliki tugas melaksanakan urusan pendapatan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Dinas Pendapatan terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan dan Penetapan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Bidang Penagihan dan Keberatan, Bidang Pengendalian Operasional, Kelompok Jabatan Fungsional, dan UPTD.