Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bertujuan untuk memberikan jaminan pelaksanaan hak-hak Masyarakat Hukum Adat, kepastian hukum, dasar hukum bagi pemerintah daerah, perlindungan dari diskriminasi, dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengembangan program pembangunan, serta melaksanakan pemberdayaan bagi Masyarakat Hukum Adat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pengakuan Masyarakat Hukum Adat: Melalui tahapan identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan oleh Gubernur. Dibentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan masyarakat.
- Perlindungan Masyarakat Hukum Adat: Meliputi perlindungan terhadap wilayah adat, status subjek hukum, pengembalian wilayah adat, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf hidup, pelestarian kearifan lokal dan pengetahuan tradisional, serta pelestarian harta kekayaan dan/atau benda adat.
- Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat:
- Hak: Atas tanah ulayat, wilayah adat, sumber daya alam, pembangunan, spiritualitas dan kebudayaan, lingkungan hidup, menjalankan hukum dan peradilan adat, serta mengusulkan pembentukan desa adat.
- Kewajiban: Menjaga keutuhan wilayah adat, mengembangkan dan melestarikan budaya, bertoleransi, memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, menjaga keberlanjutan program pembangunan nasional, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat: Dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu, meliputi aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah: Membentuk panitia pengakuan, melaksanakan program pemberdayaan, menyediakan sarana dan prasarana, melaksanakan sosialisasi kebijakan, melakukan mediasi sengketa, memfasilitasi pembentukan desa adat, menyusun program pembangunan dengan memperhatikan kearifan lokal, melindungi karya seni dan budaya, membentuk wadah komunikasi, dan melakukan penataan wilayah Masyarakat Hukum Adat.
- Lembaga Adat: Berfungsi mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan Masyarakat Hukum Adat, serta memiliki tugas dan wewenang yang jelas.
- Penyelesaian Sengketa: Melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat, dengan kemungkinan diteruskan ke lembaga peradilan yang berwenang jika tidak ada kesepakatan.
- Sistem Informasi: Pemerintah Daerah membentuk dan mengembangkan sistem informasi terpadu mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat.