on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus
Also known as: Permensesneg 5/2025 · Permensesneg No. 5 Tahun 2025 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Menteri Sekretaris Negara ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024 tentang BPPIK dan berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sekretariat BPPIK bertugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada BPPIK. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat BPPIK menyelenggarakan fungsi koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan urusan keuangan; pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi; pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi; pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan; pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa; koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; penyelenggaraan akuntabilitas kinerja; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Sekretariat BPPIK; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPPIK.
Susunan organisasi Sekretariat BPPIK terdiri atas Bagian Umum, Bagian Tata Usaha dan Protokol, serta Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. Bagian Umum bertugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengadaan barang/jasa, pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, serta keamanan informasi. Bagian Tata Usaha dan Protokol bertugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta koordinasi penyiapan kegiatan, dan pelaksanaan keprotokolan di lingkungan BPPIK.