on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 7/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, dalam memperoleh akses keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah belum optimalnya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Jawa Tengah, sehingga mereka kesulitan mengakses keadilan.
Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menerima dan menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan oleh Gubernur melalui kerja sama dengan lembaga bantuan hukum yang memenuhi syarat berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum. Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalahnya selesai dan wajib menyampaikan informasi yang benar kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menyelenggarakan penyuluhan hukum, dan menerima anggaran dari daerah.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemberian bantuan hukum, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta sanksi administratif bagi pemberi bantuan hukum yang melanggar ketentuan.