Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Hal ini dilakukan melalui pengintegrasian gender dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Peraturan ini menekankan pentingnya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender, meningkatkan kesetaraan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan, serta meningkatkan peran lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pokja PUG dan Tim Teknis yang bertugas untuk mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing Perangkat Daerah, menyusun rencana kerja, mendorong perencanaan dan penganggaran yang responsif gender, serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai pemberdayaan perempuan yang meliputi kualitas hidup perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga, dan sistem data gender.