Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Halmahera Tengah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pemerintah Desa: Kepala Desa dibantu oleh perangkat desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Wewenang, Hak, dan Kewajiban Kepala Desa: Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peraturan desa, dan lain-lain. Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi, mengajukan rancangan peraturan desa, menerima penghasilan tetap, dan mendapatkan perlindungan hukum. Kewajiban Kepala Desa antara lain memegang teguh Pancasila, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban, serta menaati peraturan perundang-undangan.
- Pemilihan Kepala Desa: Diatur mengenai tata cara pemilihan kepala desa, pembentukan tim fasilitasi pemilihan, tahapan pemilihan (persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan), persyaratan calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, dan ketentuan mengenai calon kepala desa dari PNS atau perangkat desa.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Diatur mengenai pembentukan BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, larangan bagi anggota BPD, pemberhentian anggota BPD, tata tertib BPD, dan tunjangan bagi pimpinan dan anggota BPD.
- Lembaga Kemasyarakatan: Diatur mengenai pembentukan, tugas pokok, dan fungsi lembaga kemasyarakatan di desa.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Camat memiliki tugas dan fungsi dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Administrasi Desa: Diatur mengenai jenis dan bentuk administrasi desa, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan administrasi desa.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pakaian dinas, atribut, penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, penghasilan Pemerintah Desa, dan larangan bagi Kepala Desa.