on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 164 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Menteri Muda
Also known as: Keppres 164/2000 · Keppres No. 164 Tahun 2000 · Keppres Nomor 164 Tahun 2000
Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 ini menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Muda (Menmud) dalam Pemerintahan Republik Indonesia. Menmud adalah Menteri Negara yang tidak memimpin Departemen dan diperbantukan oleh Presiden kepada Menteri Negara lainnya. Terdapat dua Menmud, yaitu Menmud Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan Menmud Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional. Menmud bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas koordinasi kebijakan di bidang masing-masing. Menmud juga memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan, penyusunan rencana nasional, dan pengaturan penerapan perjanjian internasional di bidangnya. Organisasi Menmud terdiri dari Deputi Menmud, Staf Ahli Menmud, dan Sekretariat Menmud. Pembiayaan pelaksanaan tugas Menmud dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kantor Menteri Negara Koordinator terkait.