For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kota Tual 4/2018 · Perda Kota Tual No. 4 Tahun 2018 · Perda Kota Tual Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2018Publication Date:31 Desember 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tual Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kota Tual
Effective Date31 Desember 2018
Publication Date31 Desember 2018
Place of EnactmentTual

Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 72, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7081).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tual Tahun Anggaran 2019. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 587.441.438.326,00, belanja daerah sebesar Rp. 643.361.289.910,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (55.919.851.584,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 55.919.851.584,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 55.919.851.584,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota Tual menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)