For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2034

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 3/2019 · Perda Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2019 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:16 Juli 2019Publication Date:16 Juli 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019 – 2034
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date16 Juli 2019
Publication Date16 Juli 2019
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2034 menetapkan kerangka kerja untuk pengembangan kepariwisataan di Kota Banjarbaru selama periode 2019-2034.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Tujuannya adalah untuk memberikan arah pengembangan yang tepat terhadap potensi kepariwisataan, mengatur peran setiap pemangku kepentingan terkait, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pariwisata.

Ketentuan Substansial:

  1. Visi: Mewujudkan Kota Banjarbaru sebagai Gerbang Wisata Kalimantan Selatan dengan destinasi dan industri pariwisata yang kreatif, inovatif, terpadu, dan berkarakter.
  2. Misi: Menggali, melestarikan, dan mengembangkan potensi alam dan kebudayaan; memaksimalkan pembangunan dan pengelolaan potensi wisata; mewujudkan pengembangan destinasi dan industri pariwisata yang kreatif dan inovatif; mengangkat nilai-nilai budaya dan kearifan lokal; meningkatkan manajemen pengelolaan usaha jasa dan sarana kepariwisataan; meningkatkan promosi dan pemasaran kepariwisataan daerah; dan memaksimalkan pelayanan sarana prasarana penunjang pariwisata.
  3. Cakupan Pembangunan Kepariwisataan Daerah: Destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
  4. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan Daerah:
    • Pembangunan destinasi pariwisata: Pembangunan perwilayahan kawasan pariwisata daerah, pengembangan daya tarik objek wisata, pembangunan sarana dan prasarana umum, pembangunan aksesibilitas dan transportasi terpadu, pengembangan pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi pariwisata terpadu.
    • Pembangunan pemasaran pariwisata: Peningkatan segmen pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, pengembangan kemitraan pemasaran pariwisata, dan peningkatan promosi pariwisata.
    • Pembangunan industri pariwisata: Penguatan mata rantai dan peningkatan kemitraan pembentuk industri pariwisata, peningkatan daya saing produk usaha pariwisata, dan peningkatan manajemen dan pelayanan bisnis pariwisata yang berkualitas.
    • Pembangunan kelembagaan pariwisata: Pengembangan dan penguatan organisasi kepariwisataan daerah, dan peningkatan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia pariwisata.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Walikota yang mengatur tentang Pokdarwis dan pengelola distinasi wisata dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)