For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Also known as: Peraturan Bawaslu 6/2024 · Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2024 · Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Agustus 2024Publication Date:9 Agustus 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
ThemePengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
LocationBadan Pengawas Pemilihan Umum
Effective Date15 Agustus 2024
Publication Date09 Agustus 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 175).

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tanggung jawab akhir atas pengawasan berada pada Bawaslu, yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai wilayah kerja masing-masing. Lingkup pengawasan meliputi seluruh tahapan pemilihan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil pemilihan. Pengawas Pemilihan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa Pemilihan. Bawaslu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengawas Pemilihan di semua tingkatan. Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan secara berjenjang, baik secara periodik maupun pada akhir tahapan Pemilihan. Kerja sama dengan instansi/lembaga terkait dan partisipasi masyarakat juga diatur dalam peraturan ini. Pengawasan dilakukan dengan berbasis ramah lingkungan dan dapat menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

(-)

(-)