on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1979 tentang Pemberian Gaji Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 1979/1980 Kepada Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara
Also known as: PP 9/1979 · PP No. 9 Tahun 1979 · PP Nomor 9 Tahun 1979
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan memberikan gaji bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 1979/1980. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian gaji bulan ketiga belas kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara, termasuk Calon Pegawai Negeri dan pegawai bulanan yang diangkat dengan Keputusan Presiden. Besaran gaji bulan ketiga belas bervariasi berdasarkan golongan, yaitu 125% untuk golongan I, 100% untuk golongan II dan III, serta 75% untuk golongan IV dan Pejabat Negara, dihitung dari penghasilan bersih sebulan tanpa tunjangan beras. Gaji ini dibayarkan bersamaan dengan gaji bulan Juni 1979. Pegawai yang ditempatkan di luar negeri dan tidak menerima gaji di dalam negeri tidak mendapatkan gaji bulan ketiga belas. Pegawai yang diberhentikan sementara karena didakwa tindak pidana tetap menerima gaji bulan ketiga belas sesuai persentase yang berlaku.