on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Moratorium Izin Lingkungan Usaha Pertambangan di Kabupaten Sukoharjo
Also known as: Perbup Kabupaten Sukoharjo 32/2020 · Perbup Kabupaten Sukoharjo No. 32 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2020
Apakah ini peraturan baru? Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 ini merupakan peraturan baru yang menetapkan moratorium penerbitan izin lingkungan untuk usaha pertambangan di Kabupaten Sukoharjo. Dokumen tidak menyatakan bahwa Peraturan Bupati ini adalah perubahan atau penggantian terhadap Peraturan Bupati sebelumnya.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya? Dalam teks Peraturan Bupati ini tidak tercantum ketentuan yang secara eksplisit mencabut atau menggantikan peraturan daerah atau peraturan bupati sebelumnya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peraturan ini tidak secara tegas menggantikan peraturan lain.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini juga tidak mencantumkan frasa atau pasal yang menyatakan perubahan (amandemen) terhadap peraturan yang sudah ada. Ia berdiri sendiri sebagai kebijakan moratorium yang mengatur penangguhan proses izin lingkungan usaha pertambangan.
Status berlaku : Peraturan Bupati ditetapkan pada 19 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Ketentuan moratorium (ayat substantif) berlaku sejak diundangkan, dengan jangka waktu moratorium yang secara tegas ditentukan sampai dengan 31 Desember 2030 (Pasal 2 ayat (2)). Perlu diperhatikan bahwa meskipun moratorium berakhir pada 31 Desember 2030, Peraturan Bupati sebagai produk hukum tetap berlaku sampai dicabut atau diubah oleh peraturan yang lebih baru, kecuali ketentuan berjangka (moratorium) telah habis masa berlakunya.
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Prinsip-prinsip utama yang diatur:
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Masa berlaku dan implementasi:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering clauses (ketentuan turun-temurun):
Catatan praktis:
Tidak mengatur sanksi