Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1968 bertujuan untuk menugaskan dua pejabat negara menghadiri Konferensi ke-22 OPEC di Wina, Austria. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Pejabat yang ditugaskan adalah Mayjen Dr. I.B. Nu Sutowo dan Dr. E. Sanger. Keputusan ini mengatur jadwal keberangkatan, tanggungan biaya, dan pengurangan uang harian berdasarkan kondisi akomodasi. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah tiba di Wina, para pejabat harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil perjalanan.