For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1968 tentang Penugasan Ibnu Sutowo Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Ke OPEC Di Wina

Also known as: Keppres 233/1968 · Keppres No. 233 Tahun 1968 · Keppres Nomor 233 Tahun 1968

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenugasan Ibnu Sutowo Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Ke OPEC Di Wina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1968
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 233 Tahun 1968 bertujuan untuk menugaskan dua pejabat negara menghadiri Konferensi ke-22 OPEC di Wina, Austria. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh P.N. Permina. Pejabat yang ditugaskan adalah Mayjen Dr. I.B. Nu Sutowo dan Dr. E. Sanger. Keputusan ini mengatur jadwal keberangkatan, tanggungan biaya, dan pengurangan uang harian berdasarkan kondisi akomodasi. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah tiba di Wina, para pejabat harus berkoordinasi dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil perjalanan.

(-)

(-)