on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1986 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Serta Ruang Udara di Sekitar Bandar Udara
Also known as: PP 50/1986 · PP No. 50 Tahun 1986 · PP Nomor 50 Tahun 1986
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk mengatur penyediaan dan penggunaan tanah serta ruang udara di sekitar bandar udara guna menjamin keselamatan operasi penerbangan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya peranan angkutan udara dan kemajuan teknologi yang memerlukan pengaturan lebih lanjut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa penyediaan tanah dan ruang udara harus didasarkan pada rencana yang menjamin keserasian dengan usaha lain di kawasan bandar udara. Menteri bertanggung jawab untuk menetapkan lokasi dan batas-batas bandar udara serta kawasan keselamatan operasi penerbangan. Tanah di bandar udara dikelola oleh Menteri dan dapat diserahkan kepada pejabat atau badan usaha milik negara. Kawasan di sekitar bandar udara harus bebas dari penghalang dan penggunaan tanah serta ruang udara harus memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan oleh Menteri. Tingkat kebisingan di sekitar bandar udara juga diatur dengan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup.