For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya

Also known as: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2011 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:26 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Sumber Daya Alam

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Daerah Batu Bara Berjaya
LocationPemerintah Kabupaten Batu Bara
Effective Date26 Oktober 2011
Publication Date24 Oktober 2011
Place of EnactmentLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya (PD. BBBj) dibentuk dengan tujuan mengembangkan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). PD. BBBj adalah badan hukum yang berhak melaksanakan usaha di berbagai bidang, termasuk kelistrikan, perikanan, perkebunan, minyak dan gas, kepelabuhanan, perumahan, pertambangan, agribisnis, perindustrian, transportasi, dan air bersih. Modal dasar PD. BBBj ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.000, dengan penyetoran awal Rp. 5.000.000.000 pada tahun 2012.

Susunan organisasi dan tata kerja PD. BBBj ditetapkan oleh Bupati atas usul Direksi melalui Badan Pengawas. Direksi terdiri dari paling banyak 4 orang, dengan seorang sebagai Direktur Utama. Anggota Direksi diangkat oleh Bupati untuk masa jabatan 4 tahun setelah lulus ujian kelayakan. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas dan memiliki tugas mengelola kegiatan perusahaan, menyusun rencana kerja, membina pegawai, serta mengelola keuangan. Direksi memerlukan persetujuan Badan Pengawas untuk perjanjian kerjasama usaha, pemindahtanganan aset, dan penyertaan modal.

Badan Pengawas terdiri dari 2-3 orang yang diangkat oleh Bupati untuk masa jabatan 3 tahun setelah lulus ujian kelayakan. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD. BBBj, memberikan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direksi, serta memberikan pendapat atas laporan keuangan dan kinerja perusahaan. Bupati melakukan pembinaan terhadap PD. BBBj, dan pembubaran perusahaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)

(-)