Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum dan nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Bulungan dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan, dan sebagai sumber pendapatan daerah. PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda) bertujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro yang efektif, efisien, dan berdaya guna, mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dan memperoleh laba atau keuntungan. Peraturan ini menetapkan tugas dan kegiatan usaha PT. BPR Bank Bulungan (Perseroda), modal dasar, saham, kekayaan, organ perseroan (RUPS, Komisaris, Direksi), kepegawaian, perencanaan, tata kelola perusahaan yang baik, pelaporan, evaluasi, kerjasama, penggunaan dan penetapan laba, tanggung jawab sosial dan lingkungan, penggabungan/peleburan dan pengambilalihan, kepailitan, pembubaran dan likuidasi, serta pembinaan dan pengawasan.