For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 10 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 10 Tahun 1962 tentang Pencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933

Also known as: Perpu 10/1962 · Perpu No. 10 Tahun 1962 · Perpu Nomor 10 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePencabutan Undang-Undang Krisis Impor 1933
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Krisis Impor 1933 (Lembaran Negara tahun 1933 No. 349) serta semua peraturan pelaksanaannya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1962 ini diterbitkan dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin dan Komando Tertinggi Operasi Ekonomi. Tujuannya adalah untuk menertibkan peraturan-peraturan yang tidak lagi sesuai dengan keadaan saat ini, khususnya Undang-Undang Krisis Impor 1933 yang dianggap tidak relevan. Undang-Undang Krisis Impor 1933 awalnya diterapkan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk membatasi arus barang impor, terutama dari Jepang, guna melindungi industri di Negeri Belanda. Namun, kebijakan impor saat ini lebih didasarkan pada persetujuan dagang antarnegara, sehingga undang-undang tersebut perlu dicabut. Dengan pencabutan ini, diharapkan kebijakan ekonomi dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

(-)

(-)