Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif.
Perubahan APBD mencakup peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 301.989.526.814,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 3.093.545.093.252,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 297.313.493.139,00 sehingga total belanja menjadi Rp. 3.169.330.183.157,00, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. (75.785.089.905,00). Defisit ini kemudian ditutupi melalui pembiayaan neto setelah perubahan sebesar Rp. 75.785.089.905,00.
Perubahan pendapatan daerah meliputi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Dana Perimbangan juga meningkat, terutama dari Dana Bagi Hasil. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meningkat terutama dari hibah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meningkat, terutama pada belanja pegawai dan belanja bantuan keuangan. Belanja langsung juga meningkat, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan serta penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.