For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 27 Tahun 2026

Keputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum Kementerian Usaha Mikro, kecil, dan Menengah Tahun 2026

Also known as: Kepmen UMKM 27/2026 · Kepmen UMKM No. 27 Tahun 2026 · Kepmen UMKM Nomor 27 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:18 Februari 2026Publication Date:18 Februari 2026
Koperasi & UMKMHukum Administrasi NegaraOrganisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Effective Date18 Februari 2026
Publication Date18 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Reformasi hukum memegang peranan krusial dalam pembangunan hukum guna mewujudkan regulasi yang baik, adaptif, dan taat asas demi peningkatan kinerja kementerian/lembaga. Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum serta Keputusan Menteri Hukum Nomor M. HH-1.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga, dibentuklah Tim Kerja Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Tim ini terdiri dari seorang Ketua dan anggota yang dianggap mampu melaksanakan tugas tersebut. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan tim ini akan bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 150.01.1.694766/2026.

(-)

(-)