Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan tersebut meliputi persyaratan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet baik di habitat alami maupun di luar habitat alami, dengan penambahan persyaratan seperti rekomendasi dari lurah/kepala desa, instansi teknis terkait, surat pernyataan mempekerjakan masyarakat setempat, peta lokasi, NPWP, luas areal pemanfaatan, dan kesediaan melaporkan hasil panen. Untuk di luar habitat alami, ditambahkan persyaratan IMB, pelunasan PBB, status tanah, dan pernyataan waktu penggunaan alat pemanggil burung.
Peraturan ini juga mengatur masa berlaku izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, yaitu paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang. Izin dapat dinyatakan tidak berlaku jika masa berlaku habis, pemegang izin menghentikan usaha, melanggar peraturan, izin dipindahtangankan tanpa persetujuan, atau adanya pelanggaran teknis yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya, diatur mengenai perubahan atau pengalihan pengusahaan sarang burung walet, di mana bangunan yang sudah berdiri dan memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan fungsi bangunannya wajib melaporkan dan mengajukan permohonan IMB perubahan fungsi bangunan. Pemegang izin yang tidak lagi menjalankan usahanya wajib melakukan perubahan fungsi izin bangunan.
Pemegang izin diwajibkan terdaftar sebagai anggota asosiasi pengusahaan sarang burung walet, menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan, mencegah kerusakan lingkungan, melaporkan perubahan tempat usaha, mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang usaha dan tenaga kerja, membayar pajak, serta melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pemegang izin dilarang memperluas atau memindahkan usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, dan menjalankan usaha lain yang tidak sesuai dengan izin.