on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor Dan Kelurahan Kutowinangun Kidul
Also known as: Perda Kota Salatiga 5/2012 · Perda Kota Salatiga No. 5 Tahun 2012 · Perda Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2012 ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah hasil penelitian dan pengkajian yang menunjukkan bahwa Kelurahan Kutowinangun memenuhi persyaratan untuk dimekarkan menjadi dua kelurahan, yaitu Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul, berdasarkan aspek jumlah penduduk, keterjangkauan pelayanan, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Kutowinangun. Dengan dibentuknya dua kelurahan baru ini, Kelurahan Kutowinangun dihapuskan. Peraturan ini juga mengatur batas wilayah dan cakupan wilayah masing-masing kelurahan baru, lokasi kantor kelurahan, serta pembagian kekayaan, sarana, dan prasarana kelurahan yang dilakukan secara adil berdasarkan asal-usul kekayaan dan hasil musyawarah masyarakat. Proses peralihan kekayaan dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh lurah dari kedua kelurahan dan diketahui oleh Camat Tingkir.
Selain itu, peraturan ini mengatur pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah untuk Kelurahan Kutowinangun Lor dan Kelurahan Kutowinangun Kidul guna kelancaran penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kelurahan sampai dengan dilantiknya lurah definitif. Tugas Plt. Lurah meliputi pembentukan lembaga kemasyarakatan kelurahan dan menjalankan tugas pokok serta fungsi kelurahan. Peresmian kedua kelurahan baru ini dilaksanakan setelah penataan personel, pengadministrasian kependudukan, dan/atau penyediaan sarana dan prasarana, yang dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2014. Segala biaya yang timbul sebagai akibat pembentukan kelurahan baru ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.