For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 Tahun 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemenrdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Also known as: Peraturan BI 24/15/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/15/PBI/2022

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2022Publication Date:29 Agustus 2022
PerbankanPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemenrdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
LocationBank Indonesia
Effective Date30 Agustus 2022
Publication Date29 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/40/KEP/DIR tanggal 17 Juli 1995 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Khusus dalam Rangka Memperingati 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Pecahan Rp850.000 dan Rp300.000 Tahun Emisi 1995.

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah. Kebijakan ini menetapkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 dari peredaran, yang mencakup uang rupiah khusus Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan Seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.

Sejak tanggal 30 Agustus 2022, uang rupiah khusus tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang rupiah khusus yang dicabut tersebut sebesar nilai nominal yang sama. Penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.

1. Uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 yang dicabut dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal pencabutan, yaitu terhitung sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2032. 2. Setelah jangka waktu penukaran berakhir pada tanggal 30 Agustus 2032, hak untuk melakukan penukaran uang rupiah khusus tersebut dinyatakan tidak berlaku.

(-)