on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemenrdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
Also known as: Peraturan BI 24/15/PBI/2022 · Peraturan BI No. 24/15/PBI/2022
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan kewenangan Bank Indonesia sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang rupiah. Kebijakan ini menetapkan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia tahun emisi 1995 dari peredaran, yang mencakup uang rupiah khusus Seri Demokrasi pecahan 300.000 dan Seri Presiden Republik Indonesia pecahan 850.000.
Sejak tanggal 30 Agustus 2022, uang rupiah khusus tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bank Indonesia memberikan penggantian atas uang rupiah khusus yang dicabut tersebut sebesar nilai nominal yang sama. Penggantian uang dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah.