For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1950 tentang Mengangkat Mr. Alexander Andries Maramis Sebagai Anggota Mahkamah Arbitrase Uni

Also known as: Keppres 173/1950 · Keppres No. 173 Tahun 1950 · Keppres Nomor 173 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:27 April 1950Publication Date:9 Mei 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengangkat Mr. Alexander Andries Maramis Sebagai Anggota Mahkamah Arbitrase Uni
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1950
Publication Date09 Mei 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 173 Tahun 1950 ini menetapkan pengangkatan Mr. Alexander Andries Maramis sebagai Anggota Mahkamah Arbitrasi Uni. Pengangkatan ini berlaku mulai tanggal 27 April 1950. Mr. Maramis sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dari Republik Indonesia Serikat di Republik Filipina. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menyusun Mahkamah Arbitrasi Uni yang terdiri dari tiga anggota yang diangkat oleh Republik Indonesia Serikat, sesuai dengan pasal 13 dan 14 Statut-Uni.

(-)

(-)