on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik
Also known as: Perda Kota Ambon 2/2019 · Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2019 · Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ambon Kota Kreatif Berbasis Musik bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif masyarakat melalui musik. Latar belakangnya adalah potensi musik di Ambon sebagai penggerak ekonomi yang perlu diatur secara hukum.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan kriteria kota kreatif dan kota musik, mengacu pada standar UNESCO Creative Cities Network. Program pengembangan Ambon Kota Musik meliputi musisi dan komunitas, pendidikan musik, infrastruktur musik, bisnis dan industri musik, wisata musik, serta nilai sosial budaya dan religiositas. Pemerintah Kota memiliki kewenangan menetapkan kebijakan, memfasilitasi pengembangan ekonomi kreatif berbasis musik, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan jaminan sosial dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pelaku musik. Penyelenggaraan Ambon Kota Musik dilakukan oleh Ambon Music Office (AMO), sebuah lembaga non-struktural yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Pelaku musik memiliki hak untuk memperoleh upah sesuai standar, jaminan perlindungan ketenagakerjaan, honorarium, kemudahan jaminan sosial, dan royalti. Mereka juga berhak melaporkan tempat usaha yang tidak memberikan upah sesuai standar. Tempat usaha wajib menyediakan fasilitas musik dan memberikan upah yang sesuai kepada pelaku musik. Peraturan ini juga mengatur perlindungan HAKI bagi pelaku musik dan partisipasi masyarakat dalam pengembangan Ambon Kota Musik.