Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan bertujuan untuk menambah modal disetor pada PD. Jasa dan Kepariwisataan. Penyertaan modal ini bertujuan mengembangkan investasi daerah, meningkatkan permodalan PD. Jasa dan Kepariwisataan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Kewajiban penyertaan modal daerah pada PD. Jasa dan Kepariwisataan adalah sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah). Pemerintah Daerah telah memenuhi sebagian kewajiban tersebut sebesar Rp. 48.413.799.592,- sehingga sisa kewajiban adalah Rp. 51.586.200.408,-. Untuk memenuhi sisa kewajiban, dianggarkan penyertaan modal dalam APBD Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 24.900.000.000,-. Sisa kewajiban akan dipenuhi secara bertahap berdasarkan rencana bisnis PD. Jasa dan Kepariwisataan dan kemampuan keuangan Daerah, yang dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Direksi wajib menyampaikan rencana bisnis, laporan perkembangan kegiatan usaha, laporan keuangan triwulan dan semester, serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan PD. Jasa dan Kepariwisataan kepada DPRD.