Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 2.021.349.866.872,40 dan belanja daerah sebesar Rp 2.009.440.505.472,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 11.909.361.400,40. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 173.558.591.697,83 dan pengeluaran sebesar Rp 66.460.843.372,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp 107.097.748.325,83. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan adalah Rp 119.007.109.726,23. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur dalam Peraturan Bupati.